Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Warga Setia Mekar Residence 2 Bekasi Melawan Penggusuran Meski Memiliki SHM

 

Suasana Cluster Setia Mekar Residence 2 yang menjadi salah satu area yang dieksekusi untuk pengosongan lahan, di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Repelita, Bekasi - Warga cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, tengah melakukan perlawanan hukum atas penggusuran yang menimpa mereka meski sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Perlawanan mereka telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu warga yang tergusur dengan menyediakan kelengkapan data administrasi pertanahan. Ia menjelaskan bahwa BPN memiliki data yang bisa menjadi bahan untuk mendudukkan permasalahan ini secara benar, khususnya ketika ada proses perlawanan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kami dari BPN ya tunduk pada ketentuan yang berlaku, administrasi pertanahan kami punya data-data yang bisa dijadikan bahan untuk mendudukan secara benar ketika nanti ada perlawanan hukum dari pihak yang merasa dirugikan,” kata Darman saat dihubungi pada Selasa (4/2).

“Jadi disarankan agar BPN dilibatkan ketika ada proses perlawanan supaya kita bisa mendudukan administrasi pertanahannya dengan baik,” sambungnya.

BPN Bekasi ke Warga Ber-SHM yang Digusur: Libatkan Kami dalam Perlawanan

Eksekusi pengosongan lahan dilakukan oleh PN Cikarang Kelas II berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Eksekusi ini berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, dan menjadi polemik karena para warga mengklaim memiliki SHM yang sah.

Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan delegasi dari PN Bekasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses eksekusi ini merupakan lanjutan dari putusan yang telah melalui persidangan dan final di Mahkamah Agung.

“Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan,” ujar Isnanda, dikutip Minggu (2/2).

Pihak penggugat tanah, Mimi Jamilah, adalah ahli waris dari Abdul Hamid, yang sebelumnya membeli tanah seluas 3,6 hektare dari Djuju Saribanon Dolly. Namun, Abdul Bari, pendiri sekaligus warga cluster Setia Mekar Residence 2, mengungkapkan bahwa Abdul Hamid tidak pernah membalik nama tanah tersebut, sehingga ia tidak memegang SHM, hanya Akta Jual Beli (AJB), dan belum melunasi pembayaran. Oleh karena itu, Djuju Saribanon Dolly kemudian menjual tanah itu ke pihak lain.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved