Repelita Jakarta - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, yang sebelumnya sempat menghilang sejak 25 Januari 2025, akhirnya muncul ke publik pada Jumat (14/2). Dalam konferensi pers tersebut, Arsin mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah aktor intelektual dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Yunihar, kuasa hukum Arsin, menjelaskan bahwa kliennya hanya menjadi korban dari ketidakpahaman dalam birokrasi serta kepercayaannya terhadap pihak ketiga yang berinisial SP dan C, yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. "Faktanya, klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," ujar Yunihar dalam konferensi pers yang diadakan di Tangerang.
Menurut Yunihar, kedua sosok berinisial SP dan C datang ke Desa Kohod pada pertengahan 2022 dengan tujuan menawarkan jasa untuk mengurus peningkatan hak tanah milik warga. "Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," tambahnya.
Arsin sendiri menilai bahwa dirinya menjadi korban dari ketidak hati-hatian dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod. "Saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain. Tentunya ini terjadi akibat kekurangan pengetahuan dan ketidak hati-hatian yang saya lakukan dalam pelayanan publik di Desa Kohod," ungkap Arsin.
Meski demikian, Arsin berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap kinerjanya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod terkait kasus ini.
Sebelumnya, Arsin ramai dibicarakan publik setelah diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik di area pagar laut Kabupaten Tangerang. Arsin yang mengenakan pakaian putih dan peci hitam hadir bersama dua kuasa hukumnya untuk memberikan klarifikasi kepada warga setempat.
Saat ini, Arsin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pagar laut Tangerang, yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Berdasarkan informasi dari Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Kohod dan kediaman Arsin pada 10 Februari 2025. Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 44 orang sebagai saksi terkait kasus ini.
Menurut penyidik, modus operandi pemalsuan dokumen dalam kasus ini melibatkan penggunaan surat palsu yang digunakan untuk pengajuan permohonan pengukuran dan pengakuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk melanjutkan penyidikan kasus ini.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok