Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Said Didu Pertanyakan Keterlibatan Raffi Ahmad dalam Kasus Pagar Laut Tangerang: "Apakah Ada Kaitannya? Semoga Semua Terbuka"

 Raffi Ahmad Kewalahan Jawab Pertanyaan Soal Mobil RI 36, Said Didu: Makin  Berbohong Makin Ketahuan..

Repelita, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, turut menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama selebritas Raffi Ahmad dengan kasus pagar laut di Tangerang.

"Apakah ada kaitan? Semoga semua akan terbuka," kata Said Didu di X @msaid_didu (2/2/2025).

Kasus pemasangan pagar bambu di laut Tangerang sebelumnya mencuat dan menyeret nama Raffi Ahmad. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak kepolisian menduga adanya praktik pemalsuan dan pencucian uang dalam proyek pagar laut tersebut.

Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang telah menuai kontroversi. Dugaan muncul bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

Keberadaan pagar laut ini semakin menarik perhatian setelah seorang nelayan dari Pulau Cangir, Heru, menyebut bahwa pagar tersebut dimiliki oleh seorang selebriti ternama. Nama Raffi Ahmad pun ikut terseret dalam isu ini.

Sebagai figur publik yang dikenal luas, aktor sekaligus pengusaha ini kerap dikaitkan dengan berbagai spekulasi. Isu keterlibatannya dalam proyek pagar laut misterius ini semakin memicu perbincangan di media sosial.

Sejumlah warganet di platform X mulai berspekulasi bahwa Raffi Ahmad memiliki keterkaitan dengan pemagaran laut ini. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi maupun bukti konkret yang mengarah pada keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan dokumen serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pembangunan pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pemalsuan dokumen terkait kepemilikan lahan perairan yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan sertifikat, yang berpotensi terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Dalam penyelidikan ini, Polri turut menggandeng pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam waktu dekat, sejumlah pihak akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi, termasuk Lurah Desa Kohod, pejabat dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta berkoordinasi dengan Kementerian KKP, ATR/BPN, dan pihak kelurahan terkait penerbitan SHGB yang kini telah dibatalkan," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved