Repelita, Jakarta - Gubernur nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa ia diduga meminta dana untuk pemenangan Pilkada 2024, termasuk meminta bantuan dari Bank Bengkulu dan Samsat.
Hal ini terungkap melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 31 Januari 2025.
Saksi yang diperiksa antara lain Ahmad Hendy selaku Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Jufrizal Eka Putra selaku Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, dan Mulkan selaku Direktur Operasi Bank Bengkulu.
Saksi Jufrizal dan Mulkan memberikan keterangan mengenai permintaan dana yang disampaikan oleh Rohidin untuk mendukung proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu guna membiayai pemenangan dirinya di Pilkada 2024.
"Kasus ini terungkap setelah saksi Ahmad Hendy diperiksa terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan Rohidin," ujar Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers pada Minggu, 2 Februari 2025.
Selain itu, sebelumnya KPK juga telah menetapkan Rohidin Mersyah bersama dua tersangka lainnya, yaitu Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu) dan Evriansyah (ajudan Rohidin), terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK mengamankan uang sebesar Rp7 miliar dalam bentuk mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024.
KPK juga menemukan bahwa Rohidin telah meminta dukungan dana serta penanggung jawab wilayah untuk mendukung kampanye Pilgub Bengkulu 2024.
Beberapa pejabat Pemprov Bengkulu diketahui memberikan uang sebagai bentuk dukungan terhadap pencalonan Rohidin, dengan ancaman pencopotan jika ia gagal terpilih kembali.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok