Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perkara Sugar Group Hilang dalam Dakwaan Zarof, Evaluasi Jampidsus Diperlukan

 Perkara Sugar Group Hilang di Dakwaan Zarof, Jampidsus Harus Dievaluasi

Repelita, Jakarta - Kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terus menjadi sorotan publik setelah dugaan adanya permainan dalam penyusunan dakwaan yang melibatkan Jampidsus Febri Adriansyah. Dugaan ini mengarah pada hilangnya perkara Sugar Group senilai Rp200 miliar dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai ada ketidaktelitian dalam penyusunan dakwaan tersebut. “Dakwaan yang disusun hanya memasukkan perkara terkait pengkondisian kasus Ronald Tannur, tetapi mengabaikan perkara lain yang seharusnya dimasukkan, seperti perkara Sugar Group yang bernilai Rp200 miliar,” ujar Hudi, Jumat, 21 Februari 2025.

Hudi menyarankan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera memeriksa Jampidsus Febri Adriansyah. Pasalnya, sebagai pejabat tinggi, Febri memiliki kewenangan yang besar dalam menangani kasus tersebut, namun ia dinilai acuh terhadap temuan bukti terkait perkara Sugar Group.

“Jika memang ada kesalahan dalam proses ini, sebaiknya Jaksa Agung memeriksa Febri. Jika dibiarkan, maka harus ditanyakan juga kepada yang bersangkutan mengenai keterlibatannya dalam hal ini,” tegas Hudi.

Pengamat lainnya, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai ada kesan buruk di mata publik mengenai penanganan kasus ini. Jerry menduga bahwa Jaksa Penuntut Umum sengaja mengabaikan asal usul uang suap sebesar Rp920 miliar yang seharusnya dijelaskan dalam dakwaan.

Perkara Sugar Group muncul setelah penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah Zarof di Jl. Senayan No. 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, ditemukan bukti tertulis mengenai perkara Ronald Tannur dan perkara Sugar Group senilai Rp200 miliar. Zarof mengaku bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf (GY) dan Marubeni Corporation (MC).

Bukti yang ditemukan menunjukkan adanya potensi keterlibatan beberapa hakim Agung, termasuk mantan Ketua Kamar Perdata MA. Namun, informasi mengenai perkara Sugar Group sempat dihilangkan dari dakwaan, meskipun sebelumnya telah disebutkan.

“Awalnya dalam dakwaan ada uang Rp200 M dari GY, tetapi pada akhirnya jumlah uang yang disita justru disebutkan sebesar Rp950 M, tanpa mencantumkan perkara Sugar Group,” kata seorang sumber yang mengetahui proses penyelidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membantah tuduhan adanya manipulasi dalam dakwaan Zarof. Menurutnya, persidangan masih berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Harli juga menegaskan bahwa dakwaan JPU telah disusun dengan cermat dan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Surat dakwaan JPU telah disusun dengan teliti, jelas, dan lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 143 KUHAP,” tambah Harli.

Namun, meskipun adanya bantahan, kasus ini tetap memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang melibatkan pejabat tinggi tersebut. Publik terus menanti evaluasi lebih lanjut terhadap kinerja Jampidsus yang terlibat dalam kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved