Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penyelidikan Kasus Sertifikat Ilegal dan Pagar Laut di Tangerang Terus Berlanjut, Jenderal Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan

Repelita Jakarta - Kasus sertifikat ilegal dan pagar laut terus bergulir. Terbaru, seorang jenderal di kepolisian mengungkapkan fakta baru terkait kasus tersebut.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, mengatakan bahwa kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.

Djuhandhani menduga pengajuan sertifikat di laut Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu, baik untuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak milik (SHM) yang sudah terbit.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” ujar Djuhandhani pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta.

Dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk menjelaskan dugaan pemalsuan tersebut.

Sertifikat laut SHGB dan SHM yang diterbitkan di Tangerang diketahui dimiliki oleh berbagai pihak, dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, dan 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Brigjen Djuhandhani menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

Menurutnya, penyelidikan dimulai setelah pemberitaan tentang pagar laut di Tangerang pada awal Januari. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memerintahkan untuk melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut dan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah kelurahan.

“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti atau keterangan,” tutup Djuhandhani. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved