Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyita tanah seluas 31.920 meter persegi di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT.008/RW.003, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Penyitaan ini terkait dengan sengketa lahan milik PT Nila Alam yang digugat oleh Handy Musawan, Lulu Indrawati, dan Jauh Hok Goan.
Lahan tersebut berada di area PT Prima Energy Persada, yang merupakan satu dari tujuh pihak tergugat dalam perkara ini. PN Jakarta Barat memasang plang informasi penyitaan atas dasar conservatoir beslag, yang bertujuan agar tuntutan penggugat tidak sia-sia.
Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak 2018, meskipun Rosaliana Soesilowati Zaenal dan Hartawan Zaenal telah dinyatakan sah memiliki lahan tersebut. Meskipun begitu, Handy Musawan tetap menggugat tanah tersebut dengan alasan bahwa lahan itu miliknya dan Rosaliana tidak berhak mendudukinya.
Handy Musawan sebelumnya pernah dinyatakan bersalah di pengadilan bersama Hercules Rosario Marshall karena menduduki lahan tersebut tanpa izin, dan ia mendapat hukuman penjara selama delapan bulan pada 2018. Setelah bebas, ia kembali menggugat kepemilikan lahan milik Rosaliana di PN Jakarta Barat.
Pada September tahun lalu, puluhan massa kembali menduduki lahan tersebut. Insiden ini dibenarkan oleh Muhammad Yusuf, satpam di PT Prima Energy Persada, yang ditemui oleh Tempo di lokasi. "Iya ada, sekitar puluhan orang," katanya, meski ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Yusuf menyarankan agar pihak yang membutuhkan informasi lebih lanjut menghubungi pimpinan atau pihak berwenang. "Kami di sini hanya pekerja saja. Supaya informasi yang sampai ke masyarakat bisa satu pintu dan tidak salah penyampaian," ujarnya.
Di kawasan PT Prima Energy Persada, masih terlihat truk yang beroperasi untuk Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), meskipun pendudukan lahan tersebut sempat mengganggu distribusi elpiji ke wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.
Dalam persidangan perkara perdata Nomor 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt, pihak penggugat sudah meminta agar penyitaan tidak dilakukan, mengingat sudah ada putusan inkrah yang membenarkan Rosaliana sebagai pemilik lahan tersebut. Penyitaan ini berpotensi mengulangi tindak pidana pendudukan lahan yang pernah dilakukan Handy Musawan pada 2018. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

