Repelita, Jakarta - Majelis Hakim, Djumanto, mengingatkan Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat mengajukan pertanyaan kepada saksi, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku pada Jumat, 7 Februari 2025.
Peringatan tersebut terjadi ketika Tim Biro Hukum KPK menanyakan soal pencekalan saksi Tio dan suaminya ke luar negeri.
Majelis Hakim Djumanto menilai bahwa alat bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon tidak ada yang berkaitan dengan pencekalan suami maupun saksi.
"Dari bukti yang diajukan kemarin, tidak ada satu pun yang terkait dengan pencekalan suami maupun saksi," ujar Djumanto.
Beliau pun melanjutkan dengan memberikan teguran agar pertanyaan yang diajukan lebih relevan dengan perkara yang sedang disidangkan. "Jadi saya kira tak perlu dipertanyakan, yang relevan saja pertanyaannya," tegasnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok