Repelita Jakarta - Kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan berkas dan tersangka dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan itu dilakukan pada 14 Februari 2025.
Saat dilimpahkan, Tom Lembong tampak kesal karena seperti dihalangi berbicara kepada awak media oleh petugas Kejaksaan.
“Saya punya hak yah untuk berbicara,” ujar Tom Lembong saat ingin berbicara dengan wartawan.
Tom Lembong sendiri sudah ditahan selama tiga bulan. Ia mengaku bahwa proses hukum yang dijalaninya berjalan cukup lama.
“Pokoknya kami mengharapkan profesionalisme dari kejaksaan. Saya punya hak untuk berbicara yah. Kita terus kooperatif supaya kondusif. Jadi bagi saya ini prosesnya agak lama yah,” tuturnya.
“Sprindik terbitnya Oktober tahun 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Saya sudah ditahan tiga bulan, jadi buat saya agak lama yah prosesnya. Tentu saja kebenaran terungkap,” lanjutnya.
Merespons hal tersebut, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan komentar. Ia menyebut penahanan Tom Lembong bertujuan untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel.
“Info yang saya dapat bahwa penahanan @tomlembong adalah untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yang beliau ketahui secara rinci,” ungkap Said Didu melalui akun X pribadinya pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Menurutnya, kasus izin impor gula yang menjerat Tom Lembong hanyalah kesalahan yang dicari-cari.
“Izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari,” tandas pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok