Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Mati Kutu Menteri Yandri Susanto Ketahuan Kerahkan Kades Menangkan Istrinya di Pilkada Serang

 Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto terbukit terlibat kampanye demi memenangkan istrinya di Pilkada Serang. Ya, Yandri Susanto mengarahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.

Repelita, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terbukti terlibat dalam kampanye untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam Pilkada Serang. Bukti keterlibatan Yandri Susanto terungkap melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemilihan ulang di Serang.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Yandri, yang juga suami dari calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas. MK menganggap tindakan Yandri tersebut sebagai pelanggaran prinsip netralitas pemilu.

Bukti kuat keterlibatan Yandri ditemukan dalam rekaman video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa menyatakan dukungan terhadap pasangan calon tersebut. Selain itu, MK juga menilai bahwa tindakan Yandri berpotensi memengaruhi sikap politik kepala desa yang berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa dalam posisinya sebagai Menteri Desa, Yandri Susanto telah meminta kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib. Hal ini dinilai melanggar prinsip netralitas pemilu dan berpotensi merusak kemurnian suara pemilih.

MK juga menemukan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan beberapa kepala desa menyatakan dukungan terhadap pasangan tersebut. Keputusan MK menegaskan bahwa ketidaknetralan kepala desa dapat merusak proses demokrasi dalam Pilkada Serang 2024.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan. Pihak Kepolisian Daerah Banten juga diminta untuk melakukan pengamanan agar proses PSU berlangsung dengan adil dan lancar.

Pada Pilkada Serang 2024, pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas, memperoleh 66,36 persen suara, sementara pasangan nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, mendapatkan 28,22 persen suara. Pasangan Andika-Nanang kemudian menggugat hasil Pilkada tersebut ke MK dengan tuduhan adanya kecurangan terstruktur yang memengaruhi hasil pemilihan.

Menanggapi keputusan MK ini, warganet pun memberikan berbagai komentar di media sosial. "Gak nyangka, Menteri bisa ikut campur begitu," tulis seorang netizen. "Sudah jelas ini pelanggaran besar, semoga PSU berjalan lancar," tulis netizen lain.

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved