Repelita Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Prabowo Subianto tidak ragu memecat pejabat negara yang membangkang terhadap kebijakan efisiensi anggaran.
Luhut mengungkapkan kekhawatirannya jika keberadaan pejabat negara yang tidak mendukung kebijakan tersebut dapat menghambat program kerja pemerintahan Prabowo Subianto.
"Saya katakan kepada Presiden, Pak, jika Anda tidak bisa menangani yang satu ini, pecat saja, Pak. Mengapa harus mempertahankan orang yang membuat masalah di dalam pemerintahan? Kalau tidak (pecat), Anda tidak akan berhasil," ujarnya dalam acara Indonesia Economic Summit 2025 yang diselenggarakan oleh Indonesian Business Council (IBC) di Hotel Shangrila, Jakarta, Selasa (18/2).
Dia menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintahan Prabowo bertujuan untuk mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Indonesia memiliki peluang besar untuk mendorong sektor swasta dalam menopang perekonomian nasional.
Luhut menambahkan, banyak negara yang berhasil mengurangi ketergantungan terhadap APBN dengan mendorong sektor swasta. Sebagai contoh, dia menyebutkan Perancis yang sukses menggerakkan perekonomiannya.
"Dan saya pikir hari ini kita juga belajar sesuatu dari masa lalu. Dan peran sektor swasta sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Perekonomian kita pada dasarnya digerakkan oleh perusahaan swasta. Jadi tolong mengerti," tegasnya.
Meski demikian, Luhut menekankan pentingnya untuk berhati-hati dalam melaksanakan efisiensi anggaran sekitar Rp300 triliun. Kebijakan ini perlu dipelajari dengan seksama untuk mengantisipasi dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Efisiensi anggaran saya pikir ini sangat penting. Tetapi kita harus berhati-hati lagi mengalokasikan Rp300 triliun ini. Sesuatu seperti ini harus kita pelajari dengan saksama," tandasnya.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun dari APBN 2025. Seluruh kementerian akan diminta untuk melakukan penghematan tersebut, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Pada target penghematan Rp306,69 triliun, rinciannya sebesar Rp256,1 triliun berasal dari efisiensi anggaran belanja kementerian dan lembaga, sementara sisanya, sebesar Rp50,59 triliun berasal dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Efisiensi belanja ini diprioritaskan pada anggaran selain yang bersumber dari pinjaman dan hibah, Rupiah Murni Pendamping, serta anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok