Repelita Jakarta - Pegiat media sosial David Wijaya mengkritik kebijakan terbaru Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan gas LPG 3 kg di pengecer.
Dikatakan David, kebijakan ini justru semakin menyulitkan masyarakat kecil yang bergantung pada gas subsidi tersebut.
"Nyusahin rakyat aja model kerja main teropong begini," ujar David di akun X @DavidWijaya82.
Ia menyoroti dampak kebijakan ini yang menyebabkan kelangkaan LPG di berbagai daerah serta lonjakan harga di tingkat konsumen.
"LPG udah hilang, harga melambung, kalian enteng bilang nanti ada evaluasi," tandasnya.
Kritik terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai kalangan, termasuk pedagang kecil dan rumah tangga yang kini kesulitan mendapatkan gas bersubsidi.
Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas 3 kg lebih tepat sasaran. Meski demikian, polemik mengenai efektivitas kebijakan ini masih terus bergulir, terutama terkait dampaknya terhadap masyarakat bawah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi keluhan masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kilogram di pengecer. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut jika menimbulkan masalah di masyarakat.
"Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih, sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak," ujar Prasetyo di Jakarta.
Namun, Prasetyo juga menyoroti peran media sosial dalam penyebaran informasi. Menurutnya, tidak semua berita yang beredar di dunia maya dapat dipastikan kebenarannya.
"(Jadi) kita bisa memonitor kejadian-kejadian meskipun ya kadang-kadang ya, kadang-kadang media-media sosial kan ya agak-agak kurang pas juga dalam memberitakan," ungkapnya.
Aturan yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 ini menetapkan bahwa pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji 3 kilogram secara bebas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual gas subsidi harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pangkalan atau sub-penyalur resmi dari Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot di Jakarta.
Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Yuliot menekankan bahwa sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran menjadi lebih praktis.
Keputusan pemerintah ini menuai reaksi dari masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan pengecer untuk mendapatkan elpiji bersubsidi. Pemerintah berjanji akan terus mengawasi dampaknya dan siap melakukan evaluasi apabila diperlukan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok