Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku percaya diri dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2025). KPK meyakini Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, akan menolak gugatan praperadilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, berharap hakim dapat melihat perkara ini secara objektif. “KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” ujar Tessa kepada wartawan. “Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Saudara HK harus ditolak,” tambahnya.
Hasto Kristiyanto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap perkara Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024).
Dalam kasus ini, Hasto diduga bersama Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan karena diduga mengarahkan orang untuk merendam ponsel Harun Masiku dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Januari 2020.
Menurut Setyo Budiyanto, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK. Setelah itu, Hasto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 untuk kasus suap PAW dan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 untuk kasus perintangan penyidikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok