Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Korupsi Minyak di Pertamina: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Negara Rugi Rp193,7 Triliun

 

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Ketujuh tersangka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, serta Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain itu, tersangka lainnya adalah MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera, dan DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Senin malam.

Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemenuhan minyak mentah berasal dari dalam negeri pada periode 2018-2023. Sebagai perusahaan BUMN, Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Namun, Riva, Sani, dan Agus diduga melakukan pengondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH), sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap, melainkan mengandalkan impor.

"Akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," ujar Qohar.

Pada saat yang sama, hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).

"Ketika produksi minyak mentah dalam negeri ditolak dengan dua alasan tersebut, maka itu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan ekspor minyak mentah Indonesia," lanjut Qohar.

Perbedaan harga antara minyak bumi impor dengan minyak dalam negeri sangat mencolok, yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved