Repelita, Jakarta - Petugas sekuriti di rest area Jakarta-Merak Km 45, Amim dan Suhendi, mengaku mendengar keributan sebelum insiden penembakan bos rental mobil di Tangerang oleh tiga terdakwa oknum TNI AL. Amim juga mendengar teriakan maling mobil saat kejadian.
"Ada dengar nggak suara teriakan maling-maling mobil nggak?" tanya salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang Pengadilan Militer, Jakarta.
"Ada pak dengar, siapa-siapanya enggak tahu," jawab Amim.
Amim dan Suhendi mendengar keributan di area minimarket rest area. Tak lama kemudian, terdengar suara tembakan yang membuat kerumunan orang bubar. Saat mendatangi lokasi, mereka melihat dua mobil melaju kencang keluar dari rest area.
"Saya tahunya kan dari jauh, cuma lihat keributan. Pas mau nyamperin ada suara tembakan. Langsung saya balik lagi," ujar Amim.
Ia sempat meminta rekannya menghadang mobil tersebut, tetapi kedua kendaraan melaju terlalu cepat.
"Mobil warna oranye, tipe tidak tahu, lalu mobil warna hitam. Cuma bilang ke teman tolong dihadang, sama jajaran lainnya," kata Amim.
Amim mengaku ingin menghadang kedua mobil karena mendengar teriakan maling mobil. Namun, ia tidak ingin terlibat lebih jauh karena tidak mengetahui kebenaran situasi saat itu.
"Maksudnya kan itu yang diteriakan maling mobil. Namanya di rest area takut ada pencurian, jadi tetap menghadang juga enggak berani, karena kita belum tahu pasti siapa yang tersangka dan siapa korban," ujarnya.
Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok