Repelita Jakarta - Sebuah unggahan lama dari akun resmi Partai Gerindra kembali menjadi perbincangan di media sosial X. Unggahan yang diposting pada 29 Agustus 2017 itu menyinggung soal hoaks yang diklaim berasal dari penguasa.
"Hoax terbaik adalah versi penguasa. Peralatan mereka lengkap: statistik, intelijen, editor, panggung, media, dll," bunyi cuitan tersebut.
Unggahan ini kembali diangkat oleh akun @MurtadhaOne1, yang menyindir pernyataan itu dalam konteks politik saat ini.
"Hoax terbaik adalah versi penguasa Gerindra," tulisnya.
Sindiran itu memancing reaksi warganet, yang mengaitkannya dengan posisi Gerindra sebagai bagian dari pemerintahan saat ini.
"Dulu lantang kritik, sekarang diam seribu bahasa. Hoaks siapa yang paling hebat sekarang?" komentar seorang netizen.
"Dulu teriak-teriak soal penguasa, sekarang jadi bagian dari penguasa. Dunia politik memang ajaib," tambah yang lain.
Tak hanya soal cuitan lama Gerindra, @MurtadhaOne1 juga menyoroti dugaan penyebaran informasi yang salah oleh pemerintah terkait sebuah Undang-Undang yang tengah ramai dibahas.
Ia menyinggung akun resmi @kemkomdigi, yang diduga menyebarkan dokumen UU palsu.
"Sekelas stafsus @kemkomdigi sebar UU palsu. Jadi benar apa kata admin @gerindra dulu, kalau hoax terbaik adalah versi pemerintah," tulisnya sambil menyertakan tangkapan layar cuitan lama Partai Gerindra.
Isu ini semakin memanas setelah nama Rudi Valinka, seorang staf khusus di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), ikut terseret. Ia diduga membagikan potongan Undang-Undang yang ternyata tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Dalam unggahannya, @kurawa membagikan tangkapan layar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 164 ayat (1). Namun, dalam dokumen yang beredar, terdapat perbedaan substansi dengan UU yang resmi tercatat di lembaran negara.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Partai Gerindra maupun Kemkomdigi terkait viralnya kembali unggahan tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok