Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Kades Kohod Diduga Palsukan Surat untuk Sertifikat Pagar Laut, Politisi PKS Beri Kritikan Menggelitik

 Ilustrasi - sejumlah petugas dari anggota TNI, KKP dan nelayan saat melakukan pencabutan pagar laut di perairan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Repelita Jakarta - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknologi Indonesia (MITI), Mulyanto, menyoroti kasus terkait pagar laut di Tangerang. Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi dalam penanganan dugaan pemalsuan akta terkait pembangunan pagar laut tersebut.

Dari rangkaian pendalaman, didapati bahwa peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 hingga saat ini. "Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Pemalsuan akta tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin. Dalam aksi pemalsuan itu, terungkap bahwa ada pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Mulyanto kemudian melalui akun X pribadinya menyoroti temuan surat palsu tersebut. "Bareskrim mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, terlapor Arsin dkk membuat SURAT PALSU untuk mengurus pengakuan hak ke Kantor Pertanahan," tulis Mulyanto dalam cuitannya pada Selasa (11/2/2025). "Surat palsu, alamat palsu, orang palsu," tambah politisi PKS ini.

Mulyanto juga menuntut agar kasus pagar laut ini terus diusut secara lebih mendalam dan memberi kritikan terhadap pemberian status PNS pada pihak swasta. "Swasta kok dikasih status PSN, mikir dong," tuturnya. (*)

 Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved