Repelita, Tangerang – Proses penyelidikan terkait polemik Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Banten, mengalami kemajuan setelah Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait dengan proyek pagar laut tersebut.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP sebagai penerima kuasa, dan CE yang juga bertindak sebagai penerima kuasa. Keempatnya diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah di Desa Kohod.
“Kami menetapkan Saudara A (Arsin, red) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers pada Selasa. Djuhandhani mengungkapkan bahwa keempat tersangka diduga telah memalsukan sejumlah dokumen, antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat pernyataan tidak sengketa, serta surat keterangan tanah dan kesaksian lainnya, yang semuanya digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik.
“Proses ini berlangsung dari Desember 2023 hingga November 2024. Sebanyak 260 SHM diterbitkan atas nama warga Kohod melalui proses yang tidak sah,” ujarnya.
Bareskrim Polri juga menyita 263 dokumen yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2), sejumlah barang bukti ditemukan, termasuk satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen dan girik.
Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik ini masih terus berlangsung, dengan Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap seluruh peran para tersangka dalam kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok