Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Klaim Dirinya Korban

Jadi Tersangka Pagar Laut, Kades Kohod Arsin Klaim Dirinya Korban, Ngaku Kini Berada di Rumah

Repelita, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka terkait kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, bersama 3 orang lainnya.

Melalui kuasa hukumnya, Rendy Kurniawan, Arsin menyebut dirinya hanyalah korban dalam kasus pagar laut ini.

"Karena memang kan klien kami tentu memiliki dan merasa dirinya itu telah menjadi korban akibat dari perbuatan-perbuatan sodara S dan C itu sendiri," kata Rendi kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Karenanya, kata Rendi, mereka bakal mengambil langkah hukum setelah Arsin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.

Rendy tidak memberikan rincian mengenai langkah hukum yang akan diambil terkait penetapan status tersangka Arsin. Sebab, informasi yang diterima sejauh ini hanya berasal dari media.

"Kami belum mendapatkan secara resmi dari pihak kepolisian, dalam hal ini dari Polri, dari Bareskrim Polri. Hanya sebatas dari teman-teman media," tambahnya.

Rendy juga meminta masyarakat untuk mengutamakan azas praduga tak bersalah usai Kepala Desa Kohod Arsin jadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Dalam hal ini, tolong dengan sangat semua pihak mendatangkan asas peraduga tidak bersalah. Itu saja dulu begitu," ucapnya.

Rendy mengatakan, mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi.

"Namun, klien kami juga memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang," jelasnya.

Yulinar, kuasa hukum Arsin lainnya, mengatakan saat ini kliennya berada di rumah, dan baru mengetahui dari media dirinya ditetapkan tersangka.

"Ada di rumah (Arsin). Tadi ada bersama kami ngobrol diskusi bareng," ujar Yulinar saat dihubungi, Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Arsin telah mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, informasi itu dia baru ketahui dari pemberitaan di media massa.

Menurut Yulinar, kliennya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tidak ada perbedaan sebelumnya, beliau akan kooperatif, mengikuti proses berikutnya," kata Yulinar.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka Arsin itu berdasarkan hasil gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkap Djuhandhani, Selasa.

Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka.

Proses penyidikan perkara ini diketahui telah selesai pada 14 Februari 2025.

"Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu," tambah Djuhandhani, Jumat (14/2/2025).

Dalam penyidikan, Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin. Barang-barang tersebut disita setelah penggeledahan di Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Arsin pada Senin (10/2/2025) malam.

Barang bukti yang disita antara lain satu buah printer, satu unit layar monitor, keyboard, dan stempel sekretariat Desa Kohod.

"Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," tutup Djuhandhani. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved