Repelita, Jakarta - Israel menunda melepaskan ratusan tahanan Palestina, padahal pihak Hamas telah membebaskan enam tahanan pada Sabtu (22/2). Hamas kemudian menuding Israel melakukan pelanggaran terang-terangan terhadap perjanjian gencatan senjata.
Israel seharusnya membebaskan 620 tahanan pada Sabtu, yang kebanyakan adalah orang Gaza yang ditawan saat perang. Namun, hingga malam hari, para tahanan tersebut tidak kunjung dibebaskan.
"Israel gagal memenuhi kesepakatan pertukaran tahanan, ini adalah pelanggaran kesepakatan," kata jubir Hamas, Abdel Latif al-Qanou.
Qanou kemudian menghubungi mediator untuk mendesak Israel agar memenuhi kesepakatan yang telah terjalin. "Mereka harus memenuhi kesepakatan tanpa penundaan atau halangan," ucap Qanou.
Hingga kini, Israel belum memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan pembebasan tersebut. Namun, penundaan ini terjadi setelah dua hari sebelumnya Israel menerima sisa jenazah Shiri Bibas yang ternyata tubuh tersebut milik orang lain.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyebut Hamas harus membayar atas hal tersebut. Ia juga menuding Hamas telah melakukan pelanggaran dalam kesepakatan.
Bibas dan dua anaknya adalah beberapa orang yang ditawan Hamas pada 7 Oktober 2023 dan menjadi simbol penderitaan bagi orang-orang Israel yang ditawan Hamas.
Pada saat yang sama, Hamas juga membebaskan enam orang Israel pada Sabtu pagi. Mereka merupakan grup terakhir dari para tawanan yang masih hidup dan dipulangkan dalam fase pertama kesepakatan gencatan senjata.
Sejauh ini, fase pertama telah membebaskan 30 orang Israel, dan fase pertama akan berakhir pada awal Maret 2025. Negosiasi fase kedua, yang diharapkan dapat mengakhiri perang secara permanen, masih belum dimulai.
Enam orang yang dibebaskan adalah Eliya Cohen (27), Omer Shem Tov (22), dan Omer Wenkert (23) yang dibebaskan dari Nuseirat, Gaza Tengah. Dua orang lainnya, Tal Shoham (40) dan Avera Mengistu (38), dibebaskan dari Rafah. Sementara Hisham al-Sayed (37) dibebaskan secara tertutup ke kawasan Israel. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok