Repelita Jakarta - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya di KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa keputusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," kata Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Sementara itu, Todung Mulya Lubis, kuasa hukum lainnya, menyebutkan bahwa meskipun praperadilan tidak diterima, hal tersebut bukanlah akhir dari perjuangan hukum Hasto. Ia memastikan akan ada upaya hukum berikutnya yang akan segera disampaikan kepada publik.
"Jadi buat saya ini satu setback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan tapi this is not the end penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya," ujar Todung Mulya.
Hakim tunggal, Djuyamto, dalam amar putusan membacakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto dinyatakan "kabur" atau tidak jelas, sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima.
"Gugatan praperadilan tidak dapat diterima karena tidak jelas," ucap Djuyamto saat membacakan amar putusan.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Permohonan ini diajukan oleh Hasto setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bersama Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang telah menjadi tersangka sejak Januari 2020.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan sejumlah pihak lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok