Repelita Jakarta - Kasus korupsi besar yang melibatkan Harvey Moeis, suami pesohor Sandra Dewi, kembali mencuri perhatian publik setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Keputusan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menilai bahwa mengingat kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat korupsi tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022, Harvey seharusnya dihukum dengan hukuman maksimal, yakni seumur hidup, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2020.
Boyamin mengingatkan bahwa peraturan tersebut mengatur pedoman pemidanaan untuk kasus korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Ia juga mengingatkan Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada Harvey, melainkan untuk mengusut aktor kunci lainnya, yaitu Robert Bonosusatya (RBS), yang diduga menjadi otak dari skandal besar ini.
Boyamin menyebut RBS sebagai pihak yang paling banyak menikmati hasil korupsi timah dan yang diduga mengatur manipulasi dana hasil korupsi melalui modus tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) palsu. Oleh karena itu, Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk menindak RBS sesuai dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), agar aliran dana haram dapat dibongkar lebih dalam.
Selain itu, Boyamin juga menyoroti lemahnya aturan yang membuat pengembalian aset hasil korupsi sering terhambat. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, yang dianggapnya sangat penting untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi besar ini.
“Saya mendesak pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memulihkan kerugian negara,” kata Boyamin. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok