Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eksekusi Lahan di Bekasi: Warga Pemilik SHM Merasa Tak Diakui

 Sengketa Lahan, Pemilik SHM di Cluster Setia Mekar 2 Bekasi Mengadang PN  Cikarang Eksekusi Rumah - Wartakotalive.com

Repelita Jakarta - Ombudsman RI turut menyoroti polemik rumah warga di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, yang dieksekusi pengosongan lahan oleh pengadilan. Padahal, warga yang menempati cluster tersebut telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyatakan keprihatinannya atas persoalan yang dihadapi sejumlah warga di cluster tersebut. Ia menyayangkan bahwa SHM yang dimiliki warga justru tidak diakui.

"Komentar saya prihatin aja. Berarti kalau begitu negara sudah tidak mengakui produk legal yang dikeluarkan oleh negara," kata Yeka kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Yeka juga menilai ada kejanggalan dalam persoalan kepemilikan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 tersebut. "Ini suatu keanehan, ya, yang sebetulnya perlu ditata kelola terkait hal ini, perlu dibenahi gitu, ya. Kasihan masyarakat," ucapnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, menyebut perkara rumah warga Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dieksekusi pengosongan lahan bukan ranah ATR/BPN. Darman menyampaikan bahwa permasalahan ini merupakan perkara perdata antara kedua belah pihak sehingga masuk ke ranah pengadilan.

"Karena ini murni keperdataan, BPN kan administrasi. Sampai sekarang tidak ada ke BPN permintaan data apa pun. Jadi ini saya simpulkan murni keperdataan yang sudah ditangani pengadilan dan harus kembali ke pengadilan," ujar Darman.

Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat awal dipecah menjadi beberapa bagian yang kemudian sebagian dari pecahan itu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) karena adanya pembuatan cluster. Darman menegaskan ATR/BPN Kabupaten Bekasi tidak terlibat atau menjadi pihak dalam perkara ini.

Sementara itu, Abdul Bari, salah satu warga yang rumahnya turut terkena dampak eksekusi pengosongan lahan, merasa heran ketika menerima surat eksekusi dari PN Cikarang Kelas II. Eksekusi tersebut mencakup rumah tinggal, bengkel, warung makan hingga Cluster Setia Mekar Residence 2.

"Setelah saya terima surat pemberitahuan eksekusi, kita datang ke BPN. Kita melakukan pengecekan SKPT melalui loket dan resmi. Hasilnya apa? Tidak terjadi apa-apa masalah. Tapi, kita terima surat pemberitahuan eksekusi," ujar Bari.

Bari juga mengungkapkan bahwa selama proses persidangan sengketa tanah tersebut, dirinya bersama warga lain tidak pernah dipanggil atau diminta memberikan keterangan. Padahal, SHM yang mereka miliki merupakan turunan dari sertifikat induk yang dipermasalahkan.

"Dalam selama proses perkara itu, kami semua, saya dan warga yang lain semua yang ada di sertifikat 325 turunannya, baik itu sumber dari [sertifikat nomor] 705 atau sumber dari 707 atau sumber dari 706 yang tadi pecahannya, tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan. Kami tidak pernah terlibat," jelasnya.

Menurut Bari, sertifikat yang dimiliki warga memiliki hubungan hukum dengan sertifikat induk nomor 325. "Sedangkan kami, saya dan warga yang lain semua memiliki hubungan hukum dengan [sertifikat nomor] 325. Kan kami pemilik sertifikat. Sertifikat kami bersumber dari 325. Kami, kan, turunan, artinya kami memiliki hubungan hukum. Ada korelasi hubungan hukum. Kan gitu," imbuhnya.

Humas PN Cikarang Kelas II, Isnandar Nasution, menyatakan bahwa eksekusi pengosongan lahan tersebut merupakan delegasi dari PN Bekasi. Eksekusi dilakukan karena putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," kata Isnandar Nasution.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved