Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Deddy Corbuzier Dilantik Sebagai Staf Khusus Menhan, Terima Gaji Rp24 Juta hingga Rp29 Juta

 

Repelita Jakarta - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier dilantik sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Sebagai staf khusus, Deddy Corbuzier berhak menerima gaji sekitar Rp24 juta hingga Rp29 juta, yang setara dengan iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 700 peserta kelas III.

Tarif atau iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III ditetapkan sebesar Rp42 ribu per bulan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, staf khusus menteri mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Jabatan tersebut setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d, yang memiliki gaji pokok berkisar antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, bergantung pada masa kerja golongannya (MKG).

Deddy Corbuzier, yang menjabat sebagai staf khusus Menteri Pertahanan, tidak hanya menerima gaji pokok. Deddy juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin), yang seharusnya juga diterima oleh para dosen ASN, namun tidak pernah dibayarkan sejak empat tahun lalu.

Tunjangan kinerja untuk jabatan pimpinan tinggi madya, seperti yang diterima Deddy, berkisar antara Rp20.695.000 hingga Rp29.085.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1542/KPTS/M/2023.

Selain gaji pokok dan tukin, Deddy Corbuzier juga berhak menerima tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.

Pendapatan Deddy sebagai staf khusus Menteri Pertahanan diperkirakan mencapai sekitar Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga melantik lima staf khusus lainnya, yaitu Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved