
Repelita Jakarta - Kasus korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat tinggi sebagai tersangka.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Keputusan ini menandai langkah serius dalam penegakan hukum terhadap kasus keuangan di sektor asuransi.
Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, Isa langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers Jumat mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan Isa dalam kasus ini.
"Bukti yang kami kumpulkan menunjukkan bahwa IR, saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam LK periode 2006-2012, diduga melakukan tindakan melawan hukum," ujar Abdul Qohar.
Berdasarkan hasil investigasi, tindakan tersangka telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp16,8 triliun akibat pengelolaan investasi yang tidak sesuai aturan di PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008-2018.
Penetapan Isa sebagai tersangka didasarkan pada surat keputusan yang dikeluarkan 7 Februari 2025. Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor keuangan yang terus menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

