Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Kades Kohod dan Tiga Tersangka Ditahan Bareskrim dalam Kasus Pemalsuan Sertifikat

 Kepala Desa Kohod Arsin Ditahan Bareskrim Polri, Tersangka Pemalsuan 263  Dokumen SHGB dan SHM - Tribun-medan.com

Repelita Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya pada Senin malam.

Penahanan dilakukan usai mereka menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di gedung Bareskrim Polri.

Setelah penetapan penahanan, Arsin dan tiga tersangka lainnya langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod. Selain Arsin, tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang lainnya berinisial SP dan CE.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang menjadi lokasi berdirinya pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved