Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Batas Akhir Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL, Segera Daftar Sebelum Ditutup

Ilustrasi sertifikat tanah gratis, simak cara mengadukan masalah saat mengajukan sertifikat tersebut. ANTARA/HO-PLN

Repelita Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Namun, banyak yang bertanya-tanya kapan batas akhir pengajuan sertifikat tanah gratis ini. Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, karena program ini dijadwalkan rampung pada 2025.  

Untuk mengikuti program ini, pemohon harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki tanah yang belum bersertifikat, dan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum. Pendaftaran dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.  

Melalui PTSL, masyarakat dapat memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya yang besar, memberikan kemudahan serta kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Pemerintah berharap, dengan PTSL, seluruh tanah di Indonesia dapat terdaftar dan bersertifikat, sehingga mengurangi kemungkinan sengketa tanah di masa depan.  

Untuk bisa ikut serta dalam PTSL, ada beberapa syarat pengajuan yang harus diperhatikan. Di antaranya, pemohon harus merupakan WNI yang memiliki tanah tanpa sertifikat dan tanah tersebut tidak dalam sengketa hukum. Tanah yang dimiliki juga harus terletak di wilayah yang termasuk dalam program PTSL, yang dapat dikonfirmasi di kantor desa atau kantor pertanahan setempat.  

Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat permohonan untuk pengajuan PTSL, bukti kepemilikan tanah (seperti letter C, girik, petok D, atau akta jual beli/hak waris), surat pernyataan tentang pemasangan tanda batas yang telah disetujui bersama pemilik tanah yang berbatasan, serta berita acara kesaksian dari dua saksi yang mengetahui sejarah kepemilikan tanah. Selain itu, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT-PBB) tahun berjalan dan bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga diperlukan, meski BPHTB bebas biaya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.  

Meskipun biaya yang ditanggung pemerintah mencakup penyuluhan masyarakat, pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, verifikasi data, dan penerbitan sertifikat tanah, masih ada biaya tambahan yang menjadi tanggung jawab masyarakat. Biaya tambahan tersebut meliputi pembuatan dan pemasangan tanda batas tanah serta biaya administrasi untuk dokumen pendukung, seperti fotokopi dan meterai. BPHTB dan PPh juga akan dikenakan bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori berpenghasilan rendah.  

Biaya tambahan yang perlu dipersiapkan dapat berbeda di setiap daerah. Berdasarkan SKB 3 Menteri 2017, biaya tambahan untuk kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) berkisar Rp450.000, kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepulauan Riau) sekitar Rp350.000, kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat) sekitar Rp250.000, kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung) sekitar Rp200.000, dan kategori V (Jawa dan Bali) sekitar Rp150.000.  

Manfaat dari program PTSL sangat besar. Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sertifikat tanah yang diperoleh dapat digunakan sebagai jaminan saat mengajukan pinjaman ke bank. Selain itu, program ini juga mendukung pembangunan nasional, karena data pertanahan yang valid dapat membantu perencanaan tata ruang dan pembangunan oleh pemerintah.  

Tahapan pengajuan sertifikat tanah gratis melalui PTSL terdiri dari beberapa langkah:  

1. Pendaftaran: Pemohon mengajukan permohonan di kantor desa atau kantor pertanahan setempat dan mengikuti penyuluhan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).  

2. Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan pemasangan tanda batas sesuai data pemohon.  

3. Verifikasi Data: Pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah untuk memastikan tidak ada sengketa atau kepemilikan ganda.  

4. Sidang Panitia A: Pemeriksaan administrasi dan pengumuman daftar tanah yang sudah disertifikasi selama 14 hari untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan.  

5. Penerbitan Sertifikat: Setelah semua tahapan selesai dan tidak ada keberatan, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemilik yang berhak.  

Meskipun masih ada beberapa biaya tambahan untuk keperluan administratif, program ini tetap menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pastikan untuk mengecek apakah wilayah tempat tinggal sudah masuk dalam program PTSL 2025 dan segera siapkan dokumen yang diperlukan agar pengajuan sertifikat tanah dapat diproses dengan lancar.  (*)

 Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved