Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Aneh... 5 Mantan Mendag Lain Tak Diselidiki Kejaksaan, Tommy Shelby Sindir Penegakan Hukum Tebang Pilih

 Tom Lembong Tak Terima Dihalangi Saat Bicara ke Wartawan: Saya Punya Hak  Bicara | kumparan.com

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial Tommy Shelby menyoroti kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Ia menilai bahwa kasus ini menunjukkan ketidakadilan dan praktik hukum yang tebang pilih.

"Mantan Mendag Tom Lembong tiga bulan ditahan tanpa kepastian hukum," ujar Tommy.

Tommy menyoroti bagaimana Tom Lembong sudah tiga bulan ditahan tanpa kepastian hukum, sementara di sisi lain, Kejaksaan justru tidak menyelidiki lima mantan Menteri Perdagangan lainnya.

"Ironisnya, Kejaksaan justru hentikan penyelidikan terhadap mantan Mendag lainnya," cetusnya.

Ia pun menilai bahwa hukum saat ini lebih condong kepada kepentingan kekuasaan daripada keadilan yang seharusnya ditegakkan secara objektif.

"Penegakan hukum sekarang bener-bener jadi tebang pilih dan tanpa malu terang-terangan dipertontonkan ke publik," Tommy menuturkan.

"Ini bukan lagi soal keadilan, tapi soal siapa yang lebih dekat dengan kekuasaan," kuncinya.

Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa lima mantan Menteri Perdagangan lainnya tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan Kejagung, Teguh A, pada Selasa lalu. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap lima mantan Mendag tidak berkaitan dengan penetapan status tersangka Tom Lembong.

"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," ujar Teguh.

Namun, ia juga menegaskan bahwa jika di kemudian hari penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka penyelidikan akan berlanjut dan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Dalam perkembangan penyidikan, jika terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak lain, maka penyidik akan menindaklanjutinya dengan penetapan tersangka. Namun, pembuktian atau berkas perkara akan berbeda dengan Tom Lembong," jelasnya.

Menanggapi gugatan tim kuasa hukum Tom Lembong yang meminta agar Kejagung juga memeriksa Mendag lainnya, Teguh menegaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk dalam substansi praperadilan.

Menurutnya, praperadilan hanya membahas aspek formil atau administrasi dalam proses hukum, sedangkan materi pokok perkara, termasuk pemeriksaan pihak lain, seharusnya dibahas dalam persidangan tindak pidana korupsi.

"Dalil-dalil pemohon tersebut tidak bersifat prosedural administrasi yang masuk dalam ruang lingkup praperadilan, melainkan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP," pungkas Teguh.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved