Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rieke Sebut Nama Ridwan Kamil Terkait Proyek Pagar Laut Bekasi, Desak Klarifikasi Pemprov Jabar

 RDP Senggol Ridwan Kamil Soal Pagar Laut Bekasi LEWAT akun instagramnya  @Riekedi, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka (RDP)  'menyenggol' mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), soal kontroversi

Repelita, Bekasi - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyebut nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau RK terkait masalah pagar laut di Bekasi. Hal ini disampaikan Rieke melalui unggahan di akun Instagramnya.

Dalam unggahan tersebut, Rieke mengaku tengah melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kunjungan itu, Rieke menyisir daerah pesisir yang sebelumnya merupakan hutan mangrove, namun sebagian telah dipagar bambu.

"Ini tadinya hutan mangrove, ini kasihan nelayan. Noh lihat udah dipagerin aja," kata Rieke dalam video yang diunggahnya.

Rieke pun menegaskan bahwa peta angkasa atau overlay di daerah tersebut tidak menunjukkan adanya daratan. Tata ruang di pesisir itu, menurutnya, bukan diperuntukkan untuk pelabuhan maupun perumahan.

"Kalau gak percaya tanya sama KKP hasil overlay-nya. Ini kok bisa izinnya muncul," ujar Rieke.

Dalam kesempatan tersebut, Rieke menyebut nama Ridwan Kamil terkait masalah pagar laut tersebut, karena proyek itu diduga muncul saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Rieke pun mengajukan pertanyaan kepada Ridwan Kamil.

"Ayo mana Kang Ridwan Kamil, kok bisa ada sekretariat bersama antara Pemprov sama dengan PT yang mengklaim luasan lahan?" ujar Rieke.

Rieke menegaskan bahwa proyek pagar laut tersebut bukan proyek pemerintah pusat, melainkan disetujui oleh pemerintah provinsi. Ia juga mengklaim memiliki surat menyurat yang menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak setuju dengan proyek tersebut karena tata ruangnya memang bukan untuk pelabuhan.

Rieke mengungkapkan bahwa pagar laut di Bekasi itu telah mengganggu suplai listrik di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, karena mengganggu turbin PLTGU Muara Tawar.

"Diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat BEKERJASAMA dengan PT TRPN, Plus PT MAN," tulis Rieke dalam unggahannya.

Di sisi lain, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar menolak tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), yang merupakan pengembang proyek pagar laut di Bekasi.

Bey menjelaskan bahwa pengajuan PKKPRL tersebut dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada 2020 dan ditolak Pemprov Jabar karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," kata Bey.

Bey memastikan bahwa rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tidak diberikan kepada PT TRPN dan dia juga mengaku heran jika perusahaan tersebut mengklaim memiliki sertifikat di ruang laut. Menurutnya, PT TRPN dan Pemprov Jabar hanya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengelolaan lahan darat di sana.

"Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan," ujarnya.

Bey menegaskan bahwa tidak ada aliran uang ke Pemprov Jabar selain sewa menyewa lahan untuk dikelola. Jika ada oknum yang menerima dana di luar peraturan, Pemprov Jabar berkomitmen memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan.

"Jadi saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov. Dan kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," tegas Bey.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved