Repelita, Jakarta - Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan yang disahkan pada tahun 2021 karena berpotensi mengancam independensi hukum di Indonesia. Ia menyoroti pasal yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan dengan izin Jaksa Agung.
Ferry menyatakan bahwa ketentuan tersebut memberikan imunitas bagi jaksa, yang bisa berbahaya bagi keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, imunitas ini hanya bisa diterima jika bertujuan melindungi jaksa yang menjalankan tugasnya secara profesional. Namun, masalah muncul jika jaksa melakukan pelanggaran hukum di luar tugasnya.
“Tidak ada mekanisme yang jelas untuk menangani jaksa yang terlibat tindak pidana di luar tugasnya,” tegas Ferry.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang memadai, Kejaksaan bisa menjadi lembaga superbody yang tidak terkendali. Ferry juga menyoroti kasus-kasus sebelumnya, seperti jaksa yang memeras terdakwa di Kejaksaan Negeri Batubara, Sumatra Utara, di mana hukuman yang dijatuhkan hanya berupa mutasi tanpa konsekuensi pidana.
Kasus lainnya adalah vonis ringan yang dijatuhkan terhadap Jaksa Pinangki, yang menunjukkan bahwa pengawasan internal Kejaksaan belum cukup efektif dalam menegakkan keadilan. “Ketika sebuah institusi memiliki hak imunitas yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai, risiko manipulasi, korupsi, dan tirani semakin besar,” jelasnya.
Ferry juga mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan tahun 2021 yang dinilai semakin memberi kekuasaan besar kepada Kejaksaan. Ia menilai pasal-pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 8 Ayat 5, sangat problematik. “Kalau KPK atau Polri ingin memproses seorang jaksa, harus ada persetujuan Jaksa Agung. Ini berarti, seorang jaksa yang melanggar hukum berpotensi dilindungi oleh sistem yang ada,” kata Ferry.
Sebagai solusi, Ferry menyerukan perlunya revisi yang mendalam terhadap Undang-Undang Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat untuk menjaga keseimbangan kekuasaan di dalam lembaga Kejaksaan.
“Check and balance adalah fondasi dasar dari negara demokrasi. Tanpa itu, kita membuka pintu lebar-lebar untuk tirani dan ketidakadilan. Revisi undang-undang ini harus menjadi prioritas untuk melindungi keadilan dan kepentingan publik,” tandas Ferry.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok