Repelita Jakarta - Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Indonesia, Paulus Tannos, telah ditangkap di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melengkapi syarat-syarat ekstradisi agar Paulus Tannos dapat dibawa kembali ke Indonesia.
"Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.
Media Singapura, The Straits Times, melaporkan bahwa Paulus Tannos ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB).
CPIB mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada 17 Januari setelah pemerintah Indonesia mengajukan permintaan penangkapan sementara. Saat ini, kasus tersebut sedang menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
Melalui pengacaranya, Paulus Tannos menyampaikan bahwa ia memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat. Namun, Penasihat Negara Singapura membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa Paulus tidak memiliki kekebalan diplomatik karena tidak diakreditasi oleh Kementerian Luar Negeri Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menegaskan bahwa pemerintah Singapura sangat mendukung upaya penegakan hukum Indonesia terkait kasus ini.
"Singapura sangat suportif dan mendukung apa yang menjadi upaya penegakan hukum di Indonesia," ungkapnya. Ia juga menjelaskan bahwa pengacara Paulus Tannos mengajukan klaim terkait paspor diplomatik tersebut, namun pihak Singapura memastikan bahwa Paulus tidak memiliki kekebalan hukum.
Suryopratomo menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi antara KPK, CPIB, serta Kejaksaan Agung kedua negara berjalan dengan baik. "Komunikasi antara teman-teman KPK dan CPIB, kemudian Kejaksaan Agung Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura berjalan sangat baik," ucapnya.
Menurut Suryopratomo, ketika dugaan tindak pidana dilakukan, Paulus Tannos masih merupakan warga negara Indonesia. "Kita punya posisi yang kuat untuk mengatakan bahwa Paulus Tannos adalah dulu warga negara Indonesia dan melakukan tindak pidana di Indonesia," katanya.
Proses penahanan sementara terhadap Paulus Tannos diajukan pada Januari 2025 setelah koordinasi intensif antara KPK dan CPIB dilakukan sejak akhir 2024. Proses hukum di Singapura pun sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok