Repelita, Bekasi - Keberadaan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang dibangun oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara, ternyata tidak hanya tidak berizin, tetapi juga melanggar aturan tata ruang laut. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa pembangunan pagar laut ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan telah melanggar peraturan tata ruang laut. Untuk itu, Pemprov Jawa Barat akan segera menerbitkan surat teguran kepada PT TRPN.
Herman menjelaskan bahwa setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan berbagai dinas terkait di lingkungan Pemprov Jabar, dipastikan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan telah melanggar tata ruang laut. "Setelah kami koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemdaprov Jabar bersama DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR, Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut," kata Herman.
Pagar laut tersebut ditemukan di perairan utara Kabupaten Bekasi dan awalnya diklaim sebagai bagian dari proyek penataan Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang dikerjasamakan antara Pemprov Jabar dan PT TRPN. Pagar laut ini dikatakan sebagai jalur bagi nelayan untuk menangkap ikan, namun para nelayan malah mengeluhkan keberadaannya karena justru menghalangi jalur mereka untuk melaut.
Pada 15 Januari 2025, KKP menyegel pagar laut tersebut karena pihak pengembang tidak memiliki Surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diperlukan. Meskipun PT TRPN memiliki sertifikat dan berada di luar zona energi, aktivitas mereka tetap ilegal karena tidak memenuhi persyaratan izin yang berlaku. Herman menegaskan bahwa lokasi pagar laut tersebut juga berada di luar objek sewa menyewa antara PT TRPN dengan Pemprov Jabar.
"Lahan yang masuk objek PKS (Perjanjian Kerja Sama) seluas 5.700 meter persegi diperuntukkan untuk akses jalan, dari 7,4 hektare milik Pemda Provinsi Jabar. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu melakukan penataan bagi area yang terdampak," tambah Herman.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya untuk menertibkan persoalan ini, termasuk mengirim surat teguran kepada PT TRPN, meminta perusahaan untuk mematuhi klausul dalam PKS, dan melakukan monitoring lapangan untuk memastikan tidak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, menjelaskan bahwa kerja sama Pemprov Jabar dengan pihak ketiga hanya mencakup pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan, yang seluruhnya berada di wilayah daratan, tidak menyentuh wilayah perairan yang dipasangi pagar laut.
"PKS itu semua di wilayah darat, tidak menyentuh wilayah perairannya," kata Dyah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok