
Repelita, Bukittinggi - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur di wilayah Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, mengatakan bahwa kejadian tersebut telah dilaporkan oleh pihak korban ke kepolisian dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
"Benar, terlapor merupakan ASN Pemkot Bukittinggi. Kasus masih dalam tahap penyelidikan," ujar AKP Idris Bakara dalam keterangannya pada Jumat (24/1).
Wakil Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, menambahkan bahwa pihaknya sudah memanggil terlapor untuk proses gelar perkara yang dilakukan di Mapolresta dan tempat kejadian perkara (TKP).
"Sudah dilakukan tahap gelar perkara untuk memperdalam keterangan terlapor dan korban serta TKP," kata AKP Anidar.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di daerah Guguk Bulek, Kota Bukittinggi pada Minggu (18/8/2024) dan Selasa (20/8/2024). Keterangan sementara menyebutkan bahwa modus pelaku adalah melatih silat di rumahnya dan mengaku memberikan tambahan pelajaran silat yang dilakukan di rumahnya.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke kepolisian pada November 2024 dengan nomor surat STTLP/B/146/XI/2024, dengan terlapor inisial RP. Dalam laporannya, pelapor mengungkapkan bahwa korban diminta untuk memijat terlapor yang dalam keadaan tidak berpakaian setelah melakukan latihan fisik.
RP dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok