Repelita Washington DC - Perusahaan teknologi Meta sepakat membayar Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 406 miliar. Kesepakatan ini terjadi setelah Trump menggugat Meta terkait pemblokiran akun Facebook pribadinya usai insiden kerusuhan Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021, yang saat itu menjabat sebagai Presiden AS adalah Joe Biden.
Menurut laporan The Wall Street Journal, Trump sempat membahas gugatan hukum tersebut dalam pertemuan dengan CEO Meta Mark Zuckerberg. Sebagian dari denda yang dibayarkan Meta ini akan dialokasikan untuk mendanai perpustakaan Trump.
Selama masa kampanye, Trump diketahui pernah mengancam akan memenjarakan Zuckerberg karena dianggap melawan dirinya. Namun setelah Trump terpilih menjadi Presiden AS, Zuckerberg terlihat lebih melunak.
Meta kemudian mengubah beberapa kebijakan seperti standar moderasi konten dan program cek fakta. Selain itu, perusahaan juga menunjuk CEO UFC Dana White ke dewan direksi perusahaan, yang diketahui sebagai pendukung Trump.
Saat Meta mengumumkan laporan pendapatan perusahaan, Zuckerberg menyatakan bahwa tahun 2025 akan menjadi momentum besar untuk mendefinisikan ulang hubungan Meta dengan pemerintah. Namun, menariknya Zuckerberg tidak menyebut nama Trump secara langsung.
“Kita sekarang memiliki Pemerintah AS yang bangga dengan perusahaan-perusahaan terkemuka kita, memprioritaskan kemenangan teknologi Amerika, dan yang akan mempertahankan nilai-nilai serta kepentingan kita di luar negeri,” ujar Zuckerberg.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok