Repelita Jakarta - Sebanyak lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran 2018 telah dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109/2025 terkait larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersebut selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini diumumkan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Kelima orang yang dicegah adalah Yunannaris (YN), Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemprov Riau yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2018. Selain itu, Gusrizal (GR) dari PT Plato Isoiki (PI), Triandi Chandra (TC), Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (SHJ), Elpi Sandra (ES), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (SC), serta Nurbaiti (NR), Kepala PT Yodya Karya (YK) Cabang Pekanbaru, juga masuk dalam daftar pencegahan.
KPK mengungkapkan bahwa GR menggunakan nama PT Plato Isoiki sebagai konsultan perencana dan pekerjaan Review DED Flyover Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta, dengan menyepakati fee sebesar tujuh persen untuk pinjaman nama tersebut.
Selain itu, ES dan TC bekerja sama melalui Cipta Marga Semangat Hasrat KSO sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan flyover. Pada tahap awal, lelang proyek diumumkan pada 17 Oktober 2007 dengan HPS senilai Rp802.599.050. Namun, harga kontrak akhirnya turun menjadi Rp544.989.500 setelah adidem kontrak pada 18 Desember 2017, dengan masa kontrak diperpanjang menjadi 45 hari kalender.
Pada 8 Januari 2018, lelang untuk pembangunan flyover kembali diumumkan melalui LPSE dengan nilai HPS sebesar Rp1,49 miliar. Nurbaiti diduga menggunakan nama orang lain untuk memenuhi syarat lelang proyek ini.
Pada 14 Januari 2018, YN mengajukan permohonan lelang pembangunan flyover kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemprov Riau. Ia juga menetapkan HPS sebesar Rp159,38 miliar dengan nilai kontrak akhir yang disetujui senilai Rp1,37 miliar dan masa kontrak 10 bulan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan ahli konstruksi, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp60,8 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dengan netizen ramai memberikan komentar di media sosial. Salah satu netizen menulis, "Kenapa kasus-kasus korupsi seperti ini selalu terulang? Uangnya bukan kecil, korupsi sampai miliaran itu sudah merugikan rakyat." Komentar lain menyebut, "Hukum harus tegas, jangan ada kompromi untuk mereka yang merugikan negara."
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok