
Repelita Jakarta - Komisi II DPR RI meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk segera menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) terhadap 150 badan hukum yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan mengurus HGU paling lambat pada 3 Desember 2025.
Komisi II juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menindak tegas 194 badan hukum yang memiliki IUP namun belum mengurus HGU melalui Satgas Kelapa Sawit dengan dasar hukum dan kewenangan yang kuat, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dua butir kesimpulan tersebut tercetus dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pada Kamis (30/1/2025), yang menghasilkan tujuh butir kesimpulan penting.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas capaian kinerja dan realisasi anggaran tahun 2024 yang mencapai 7,861 triliun, atau sebesar 99,04% dari pagu alokasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2024 yang sebesar 7,937 triliun.
Rifqy menambahkan bahwa Komisi II DPR RI juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini juga menambahkan, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk meningkatkan kinerja penyelesaian konflik agraria dan layanan pertanahan melalui tim kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN yang dilakukan secara terbuka dan terukur, dengan status penyelesaiannya dapat diakses publik melalui website Kementerian ATR/BPN secara real-time.
Komisi II DPR RI juga meminta Menteri ATR/BPN untuk segera mengusulkan revisi sejumlah undang-undang sektor pertanahan dan tata ruang kepada DPR RI, untuk dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR RI.
“Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti persentase luasan lahan plasma, penegakan hukum sektor pertanahan, dan tata ruang, serta peningkatan pendapatan negara dari sektor pertanahan dan tata ruang,” jelasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

