Repelita Jakarta - Kasus pembunuhan yang diduga terkait anak bos Prodia mendapat sorotan publik setelah adanya kejanggalan dalam penanganannya saat AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini diakui langsung oleh Kapolres Jaksel, Kombes Ade Rahmat Idnal.
Ade Rahmat mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sangat lambat meskipun ia telah berkali-kali memberikan peringatan kepada AKBP Bintoro. Saya tidak mengetahui soal dugaan pemerasan, cuma aneh penanganan perkara sangat lama, kata Ade.
Setelah AKBP Bintoro dimutasi pada Agustus 2024, Kapolres langsung menginstruksikan Kasat Reskrim yang baru, AKBP Gogo Galesung, untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Setelah Kasat baru masuk, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap II. Langsung lancar, ungkap Ade.
Polda Metro Jaya melalui Bidang Propam telah menangani kasus dugaan pemerasan ini sejak Sabtu (25/1/2025). Kabid Propam, Kombes Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa AKBP Bintoro telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin, dan yang bersangkutan sudah diamankan di Paminal Polda Metro Jaya, jelas Radjo.
Sementara itu, PT Prodia Widyahusada Tbk membantah bahwa direksi dan komisaris mereka memiliki hubungan darah dengan tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Corporate Secretary Prodia, Marina Amalia, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan masalah pribadi yang tidak terkait dengan perusahaan. Direksi dan Komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut, ujar Marina.
AKBP Bintoro sendiri membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar hingga minta mobil Ferrari dan motor Harley Davidson. Ia menyebut jika kasus yang menyeret namanya adalah fitnah dan mengada-ngada. Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada, kata Bintoro.
Ia memastikan tak pernah meminta uang untuk menghentikan kasus anak bos Prodia. Apalagi kasus itu masih berjalan di Polres Jakarta Selatan. Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Kedua tersangka tersebut dijerat berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan, katanya.
Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.
Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan, ujarnya. Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.
Bintoro pun mengaku dirinya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya, katanya.
Polda Metro Jaya menyatakan AKBP Bintoro ditahan di Paminal Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Kami sudah tangani dari hari Sabtu (25/1/2025) kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan, kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap.
Indonesia Police Watch (IPW) menduga aliran dana pemerasan yang dilakukan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro melalui oknum kuasa hukum. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso IPW mendesak terhadap oknum advokat tersebut juga dilakukan proses hukum pidana suap. Tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp 5 Miliar, kata Sugeng.
Adapun kasus ini bermula saat seorang gadis berusia 16 tahun ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Gadis berinisial FA itu diduga dicekoki narkoba oleh teman kencannya hingga meninggal dunia. Diduga ada penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut, kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi.
AKBP Bintoro, yang kini menjadi Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. Ia sempat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Selama menjabat, AKBP Bintoro menangani sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok