Repelita Jakarta - Salah satu perusahaan yang memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area Pagar Laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, adalah PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS). Perusahaan ini tercatat menguasai sekitar 20 bidang tanah melalui sertifikat HGB.
PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di berbagai bidang, termasuk pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, dan jasa. Modal dasar perusahaan mencapai Rp356,4 miliar, dengan modal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp89,1 miliar.
Pemegang saham PT CIS terdiri dari PT Agung Sedayu, PT Tunas Mekar Jaya, dan PT Pantai Indah Kapuk Dua. Dalam struktur perusahaan, tercatat sejumlah nama tokoh penting, di antaranya Nono Sampono sebagai direktur utama, Freddy Numberi sebagai komisaris, serta Kho Cing Siong sebagai komisaris utama.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa masyarakat dapat memverifikasi data PT CIS secara langsung melalui Administrasi Hukum Umum (AHU). "Kalau itu silakan saja dicek di AHU, kan bisa diakses," ujarnya saat dimintai tanggapan terkait hal ini.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan akan memeriksa proses penerbitan sertifikat HGB di kawasan Pagar Laut. Ia menegaskan bahwa Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak akan dimintai klarifikasi terkait prosedur yang dijalankan.
Terkait hal ini, Muannas menegaskan bahwa HGB yang dimiliki oleh pihak PT CIS telah terbit melalui proses yang sesuai dengan ketentuan. "Kami membeli dari rakyat, awalnya SHM, kemudian dibalik nama resmi, membayar pajak, dan melalui SK surat izin lokasi/PKKPR yang lengkap," jelasnya.
Selain PT Cahaya Inti Sentosa, PT Intan Agung Makmur juga diketahui memiliki penguasaan tanah di kawasan tersebut, dengan 234 bidang tanah yang terdaftar. Namun, informasi mengenai perusahaan ini masih sulit diverifikasi, termasuk alamat resmi yang disebut-sebut sebagai kantornya.
Polemik ini menyoroti nama-nama besar yang tercatat dalam struktur perusahaan, seperti Nono Sampono dan Freddy Numberi, serta memperkuat urgensi transparansi dalam pengelolaan lahan strategis di wilayah tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok