Repelita Jakarta - Pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa hak guna bangunan (HGB) PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) jelas tata ruangnya, yakni daratan tambak terabrasi.
“HGB PT. IAM & PT. CIS tata ruangnya jelas daratan tambak terabrasi,” ujar Muannas Alaidid melalui akun X pribadinya pada Selasa, (28/1/2025).
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa PT IAM dan PT CIS memiliki izin lokasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Muannas membantah tuduhan terkait adanya HGB yang dibatalkan karena tanah musnah. Menurutnya, tanah tersebut tetap memiliki alas hukum yang sah.
Dia mengutip pernyataan pakar hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof. Nurhasan Ismail, yang mengatakan bahwa tanah perairan bisa dilekatkan hak atas tanah.
"Ada izin lokasi dan PKKPR modal 'gorengan' di medsos dituduh tanah musnah dan dibatalkan. Akademisi FH UGM Sebut Secara Hukum Hak atas Perairan Bisa Disertipikatkan," ungkap Muannas.
Nurhasan menjelaskan bahwa dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah tidak hanya mencakup daratan, tetapi juga tanah yang ada di bawah kolom air. Hal ini mencakup perairan pesisir, danau, atau sungai.
“Artinya, baik perairan pesisir maupun yang ada di danau atau sungai termasuk dalam definisi tanah,” jelas Nurhasan.
Nurhasan juga menambahkan, untuk tanah yang berada di bawah kolom air, pengelolaannya tidak lepas dari regulasi kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tingkat pusat dan bupati atau dinas terkait di tingkat daerah.
"Spesifiknya, bila yang ingin dimanfaatkan adalah kolom airnya, maka masuk dalam regulasi di wilayah otoritas kementerian KKP untuk tingkat pusat," lanjut Nurhasan.
Terkait dengan kisruh “Pagar Laut” yang telah mengantongi SHGB di wilayah Tangerang, Nurhasan menilai hal tersebut bukanlah masalah hukum. Ia mengatakan bahwa hukum sudah memungkinkan tanah perairan diberikan hak atas tanah, termasuk HGB.
“Kelatahan kalau di Sidoarjo itu, kalau HGB-nya sudah mau diperpanjang, berarti itu sudah 25 tahun yang lalu diberikan. Kenapa harus dipermasalahkan sekarang? Itu kan kelatahan kajian-kajian politis anggota DPR,” tegas Nurhasan.
Dia mengungkapkan, banyak masyarakat di Pantai Utara Pulau Jawa hingga Pantai Selatan Madura yang memanfaatkan perairan pesisir dengan melakukan reklamasi. Namun, badan usaha harus mendapatkan izin sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Proses reklamasi yang biasanya dilakukan perorangan, air ditutupi, ditimbuni batu, tanah sehingga menjadi keras, setelah itu digunakan. Sedangkan badan usaha, otomatis harus mendapatkan izin yang KKPRL atau Konfirmasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut,” jelasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok