Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dugaan Korupsi Proyek PIK 2: Samad Laporkan Praktik Suap dan Gratifikasi ke KPK

Repelita, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama sejumlah pegiat antikorupsi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Samad menyatakan bahwa terdapat dugaan kuat adanya praktik suap di balik penetapan PIK 2 sebagai PSN.

“Kami ingin KPK lebih konsentrasi menelisik, melakukan investigasi terhadap proyek strategis nasional. Karena kami melihat di dalamnya bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi di dalam penetapannya sebagai proyek strategis nasional,” ujar Samad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31 Januari 2025.

Samad menyebutkan bahwa kedatangannya ke kantor KPK bersama Mochammad Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan Ketua Riset LBH-AP Muhammadiyah, Ghufroni diterima langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan wakilnya Fitroh Rohcahyanto serta Ibnu Basuki Widodo.

Menurutnya, KPK memiliki wewenang untuk memeriksa penyelenggara negara di tingkat daerah maupun pusat, karena dugaan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara. "Penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktik kongkalikong, praktik suap menyuap. Dan lebih jauh kita bisa melihat bahwa disitu ada kerugian negara," tegas Samad.

Samad juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi banyak data terkait dugaan korupsi penetapan PSN PIK 2. Data tersebut menurutnya bisa langsung diserahkan kepada KPK untuk membantu lembaga antirasuah melakukan penyelidikan lebih cepat. "Tapi kami yakin juga bahwa KPK juga pasti punya data yang cukup untuk melakukan yang namanya pulbaket (Pengumpulan bahan dan Keterangan)," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Samad juga melaporkan adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan di atas laut yang diduga dilakukan oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group. “Kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Grup dan anak perusahaannya,” ungkapnya.

Samad meminta KPK segera memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui penerbitan Hak Guna Bangunan tersebut. “Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” lanjutnya.

Samad dan pegiat antikorupsi lainnya mendorong KPK untuk memeriksa sejumlah pihak yang berlatar belakang penyelenggara negara maupun swasta. “Penyelenggara negara itu siapa? Mulai dari kementerian, sampai aparat tingkat bawah, kabupaten, provinsi, maupun sampai yang paling di atas. Jadi semua kita minta diperiksa,” tambahnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved