Repelita Jakarta - Baru-baru ini, akses menuju sistem Coretax dihentikan sementara karena adanya kendala yang dirasakan oleh wajib pajak. Akibatnya, Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan aplikasi Coretax yang menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun.
Pelaporan dugaan korupsi tersebut telah dilayangkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibenarkan oleh Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan pada Kamis (23/1).
"Hari ini kami melaporkan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan Coretax, sistem yang memakan anggaran lebih dari Rp1,3 triliun," jelas Rinto.
Rinto mengungkapkan, IWPI telah menyerahkan sejumlah bukti yang memuat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Coretax di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tahun anggaran 2020–2024.
Bukti tersebut meliputi surat-surat, pengumuman tender, keputusan Dirjen Pajak, serta banyak tangkapan layar aplikasi yang eror dari laporan wajib pajak.
Selain bukti-bukti tersebut, IWPI juga telah menyiapkan saksi dan ahli yang dapat dihadirkan jika KPK membutuhkan keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan permintaan maaf dan terimakasih kepada wajib pajak atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini.
"Saya mengucapkan maaf dan terimakasih atas pengertian dan masukan yang diberikan selama masa transisi ini," ungkap Menkeu pada Jumat (24/1), seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenkeu.
Menkeu juga menegaskan bahwa kendala yang terjadi dalam implementasi Coretax adalah bagian dari tantangan yang harus dihadapi dalam proses membangun sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.
Pakar Hukum Pajak, Alessandro Rey, mengkritik anggaran pengadaan aplikasi Coretax yang dianggap sangat fantastis namun menghadapi banyak kendala dalam implementasinya.
"Banyak fitur yang sampai sekarang dikeluhkan oleh wajib pajak," ujarnya.
Alessandro juga mengingatkan bahwa penggunaan Coretax berpotensi menimbulkan kebocoran pajak yang dapat berujung pada pidana pajak karena potensi penyalahgunaan oleh wajib pajak lain.
Menanggapi laporan ini, juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok