Repelita Jakarta - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten. Ia menilai ada banyak undang-undang yang berpotensi dilanggar terkait proyek sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
“Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak,” ujar Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa, 28 Januari 2025. Ia menyebut sedikitnya ada tujuh undang-undang yang dilanggar.
“Pertama, Undang-Undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya.
Selain itu, ia menyebut ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014, Undang-Undang Sumber Daya Air, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
Menurut Oegroseno, pihak yang paling tepat untuk menangani kasus pagar laut ini adalah Polri. Sebab, Polri memiliki kewenangan penuh dan personel di lapangan yang dapat memantau perkembangan proyek tersebut.
“Ujung dari Polri ini ada Bhabinkamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat pembangunan pagar laut dari awal. Sebagai seorang Bhayangkara yang berpedoman pada Tri Brata dan Catur Prasetya, setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A,” tegas Oegroseno.
Ia menyayangkan karena hingga saat ini belum ada laporan polisi terkait kasus pagar laut tersebut. Padahal, menurutnya, proyek tersebut melibatkan pemasangan bambu setiap hari selama berbulan-bulan.
“Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia, bukan polisi pemerintah,” ujarnya. Oegroseno berharap Polri segera mengambil alih penanganan kasus ini karena terkait dengan banyak undang-undang.
“Mudah-mudahan penanganan pagar laut ini bisa diambil alih Polri. Karena wilayahnya mencakup dua Polda, setidak-tidaknya Bareskrim harus turun tangan,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Joko Sadono menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum masih berada dalam ranah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” ungkap Joko kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Pluit, Jakarta Utara.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelidikan lebih lanjut, Joko menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PSDKP KKP. “Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP,” ujarnya.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui laporan dugaan korupsi yang disebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. “Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” pungkas Joko.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok