Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih. Penahanan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.
Kosasih ditahan selama dua puluh hari pertama mulai dari 8 Januari hingga 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (PT IIM) sebagai tersangka yang terlibat dalam korupsi serupa.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar. Kerugian tersebut terkait dengan investasi yang dilakukan PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar,” kata Asep.
Investasi PT Taspen pada reksadana ini juga menguntungkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT IIM, yang memperoleh setidaknya Rp78 miliar. Beberapa perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan para tersangka, seperti PT VSI, PT PS, dan PT SM, juga mendapatkan keuntungan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok