Jakarta, 3 Desember 2024 – Warga Jakarta Desak Pemungutan Suara Ulang, Tuding KPU Tak Profesional
Sejumlah warga di Jakarta melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tuntutan agar digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024. Mereka mengklaim tidak menerima undangan pencoblosan atau formulir C6, yang merupakan hak untuk memberikan suara dalam pemilu.
Kelompok warga yang berasal dari berbagai kelurahan, seperti Tanah Tinggi, Ancol, dan Sunter Jaya, merasa kecewa karena hak mereka untuk memilih tidak terlaksana. Salah satunya adalah Maisaroh dari Kelurahan Ancol yang menekankan pentingnya setiap warga mendapatkan undangan untuk mencoblos.
"Semua warga berhak menerima undangan untuk mencoblos, tapi sekarang undangannya tidak diberikan," ujarnya, Senin (2/12/2024).
Yulius Selan dari Kelurahan Kapuk Cengkareng juga menegaskan hak setiap warga untuk memilih kepala daerah mereka. "Jika hak ini tidak diberikan, berarti hak demokrasi dirampas," ujarnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menilai rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jakarta disebabkan oleh banyaknya warga yang tidak mendapatkan formulir C6. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, yang menuduh KPU DKI Jakarta tidak becus dalam menyelenggarakan pilkada.
“Ini salah satu faktor utama yang membuat rendahnya partisipasi warga. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan penyelenggara pilkada,” ujar Basri, yang juga menyebutkan bahwa ada warga yang sudah meninggal namun tetap menerima surat undangan mencoblos.
Tim RIDO menilai ada kesengajaan di balik ketidakdistribusian formulir C6 di beberapa daerah yang dianggap menjadi basis suara pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Mereka berencana melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait masalah ini.
“Hari ini atau paling lambat besok, kami akan melaporkan ke DKPP mengenai ketidakprofesionalan KPU dalam menjalankan tugasnya,” tegas Basri.(*)
Editor: Elok WA R-ID