
Jakarta, 11 Desember 2024 - Tim kuasa hukum pasangan calon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin, menuding partai cokelat (parcok) terlibat dalam Pilkada Sumatera Utara. Yance menuduh keterlibatan partai cokelat membuat Bobby Nasution mampu meraih kemenangan di Pilgub Sumut 2024. Tim hukum pasangan Edy-Hasan, kata Yance, telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan tersebut.
“Adanya upaya-upaya dari parcok tadi, partai coklat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita. Ada di situ unsur Polri, ASN, dan kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam pilkada Sumut,” ujar Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
Menurut Yance, hal ini menyebabkan Pilkada Sumut tidak sesuai dengan prinsip jujur dan adil yang seharusnya berlaku dalam undang-undang. Ia menilai prinsip jurdil sebagai asas demokrasi dan harapan masyarakat Sumut harus dikorbankan demi kepentingan pihak-pihak yang mengejar kekuasaan semata.
Sebelumnya, pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri telah mengajukan gugatan perselisihan hasil penghitungan suara Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Sumut, pasangan Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara, sementara pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri hanya meraih 2.009.311 suara. Untuk mengajukan gugatan ini, Edy dan Hasan mempercayakan tim kuasa hukumnya, yang beranggotakan Yance Aswin, Abd Manan, dan Bonanda Japatani Siregar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

