Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Sritex Dinyatakan Pailit, Perusahaan Terancam Didepak dari BEI

Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).

Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan tekstil ini pailit. Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, otoritas bursa telah meminta SRIL untuk memberikan keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut dan rencana perusahaan setelah putusan pailit yang telah inkrah.

“Berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N, delisting dapat terjadi jika perusahaan tercatat mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan,” ujar Nyoman. Pengaruh negatif ini bisa berupa dampak finansial atau hukum, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Nyoman juga menambahkan bahwa dalam Peraturan Bursa III.1.3.3, saham perusahaan tercatat yang telah mengalami suspensi selama 24 bulan atau lebih dapat dilist dari bursa. Sejak 18 Mei 2021, perdagangan saham SRIL telah dihentikan sementara setelah penundaan pembayaran MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6. Penghentian perdagangan ini kemudian diperpanjang hingga 28 Oktober 2024 setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Manajemen Sritex sebelumnya menyatakan telah melakukan konsolidasi internal setelah MA menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan kini berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali untuk mempertahankan keberlangsungan usaha dan melindungi 50 ribu karyawan mereka.

Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan, mengatakan, upaya ini dilakukan tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk kesejahteraan keluarga besar Sritex, mengingat kondisi perekonomian yang sulit. Iwan menegaskan, selama proses pengajuan kasasi, perusahaan telah berupaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sesuai dengan keinginan pemerintah.

Perusahaan berharap agar pemerintah dapat memberikan keadilan hukum dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga mereka dapat melanjutkan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved