Jakarta, 12 Desember 2024 - Pegiat media sosial X, Jhon Sitorus, menyoroti kegagalan Tim Sukses Ridwan Kamil dan Suswono dalam mengajukan gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui cuitan akun X miliknya, Jhon Sitorus menyebut bahwa Tim Ridwan Kamil bukan batal mengajukan gugatan, tetapi justru gagal karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Bukan batal ya, tapi Ridwan Kamil GAGAL karena syaratnya emang nggak mencukupi," tulis akun @JhonSitorus_18 pada 12 Desember 2024.
Ia juga membahas kemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta, di mana Pramono disebut menggunakan dukungan warga Jakarta untuk mengalahkan 12 partai politik yang sebelumnya mendukung Ridwan Kamil.
"Dengan demikian, Pramono Anung dan Rano Karno resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta periode 2025-2030. Sungguh luar biasa Pramono Anung from Zero to Hero. 12 Partai Politik KEOK melawan kekuatan warga Jakarta," tambahnya.
Pernyataan tersebut kemudian memicu banyak komentar dari publik.
"Daripada menanggung malu lebih dalam, lebih baik mundur teratur. Kang @ridwankamil hilang sudah respect saya ka akang," tulis @MaOx_x1wuR.
"Skenario Mulyono gagal total, tadinya direncanakan Rido lawan kotak kosong, tiba-tiba ada putusan MA yang membolehkan partai politik mengusung calonnya sendiri tanpa batas minimal suara di DPRD. Cepat atau lambat Mulyono akan berurusan dengan hukum," sebut @ahmad74856.
"Gagal deh ambisi Pak @jokowi ingin menguasai Pilkada," tambah @SitambunT.
"Jadi bagaimana maruruar? Karena ada Anies pendukung nonis loncat gitu? Loncat kemana? Sudah dibelain seabreng partai, presiden mantan presiden keok juga," tulis @Tauhidbae62.
Sebelumnya, tim sukses Ridwan Kamil memastikan akan mengajukan gugatan Pilkada ke MK. Namun, berdasarkan informasi dari laman MK hingga Rabu, 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada gugatan yang diajukan atas nama Ridwan Kamil-Suswono.
Padahal, batas akhir untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada adalah tiga hari setelah penetapan hasil pada 8 Desember lalu. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok