Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan diterapkan mulai Januari 2025 menuai penolakan luas di media sosial. Kebijakan tersebut menyasar semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen, kecuali beberapa komoditas seperti gula, tepung terigu, dan minyak goreng subsidi.
Selain penolakan terhadap kebijakan PPN, kini sorotan juga terarah pada tunjangan gaji pegawai pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak mencatatkan angka yang sangat tinggi, dengan tunjangan untuk pejabat eselon I mencapai 117 juta rupiah.
Menurut data yang beredar, tunjangan kinerja untuk pejabat Eselon I berkisar antara 84 juta hingga 117 juta rupiah, sementara Eselon II menerima tunjangan antara 56 juta hingga 81 juta rupiah, dan Eselon III antara 37 juta hingga 46 juta rupiah. Di sisi lain, tunjangan terendah untuk jabatan pelaksana adalah antara 5 juta hingga 7 juta rupiah.
Hal ini memicu kritik dari publik di media sosial. Sejumlah netizen menilai bahwa kebijakan kenaikan PPN dan besarnya tunjangan tersebut tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat yang sedang kesulitan. Beberapa akun mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakadilan dalam distribusi anggaran negara.
"Saya yakin kalau APBN ingin lebih efisien, penghapusan tunjangan besar-besaran ini bisa menghemat anggaran dan dialokasikan untuk program yang lebih bermanfaat," ujar salah satu pengguna Twitter.
Penolakan terhadap kebijakan ini semakin menguat di tengah desakan dari masyarakat agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan rakyat sebelum menaikkan beban pajak.
Kebijakan PPN yang dianggap memberatkan ini, bersama dengan sorotan terhadap tunjangan pegawai pajak yang tinggi, semakin memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok