
Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang disetujui Pemerintah Indonesia dan direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025, kini diikuti oleh informasi mengenai penurunan PPN menjadi 8 persen dan pemangkasan kementerian. Namun, informasi yang beredar ternyata keliru.
Politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengunggah informasi di akun X pribadinya yang menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan menurunkan PPN menjadi 8 persen dan memangkas kementerian untuk penghematan anggaran. Narasi tersebut menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan hoaks.
Namun, klarifikasi lebih lanjut menunjukkan bahwa kebijakan tersebut tidak berasal dari Pemerintah Indonesia, melainkan dari Pemerintah Vietnam. Di Vietnam, kebijakan penurunan PPN dan pemangkasan kementerian diterapkan dengan tujuan mengurangi kemacetan birokrasi dan mengalihkan dana untuk proyek pembangunan.
Pemerintah Vietnam berencana memangkas 15-20 persen unit kementerian dan lembaga negara, serta mengurangi jumlah pegawai negeri untuk efisiensi anggaran.
Meskipun informasi ini menarik perhatian banyak pihak, penting untuk dicatat bahwa kebijakan tersebut berlaku di Vietnam, bukan Indonesia. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

