%20(Custom).jpg)
Jakarta, 3 Desember 2024 – Kemenkeu Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai awal tahun 2025. Langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan pemerintah berupaya memastikan implementasinya berjalan lancar.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Parjiono, menjelaskan bahwa seluruh proses di Kemenkeu kini mengarah pada kebijakan tersebut. "Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa kenaikan PPN ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai rencana," ujar Parjiono pada acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Meskipun demikian, Parjiono menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melindungi daya beli masyarakat. Program perlindungan sosial seperti subsidi dan insentif perpajakan akan diperkuat, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "Daya beli menjadi prioritas, kita akan perkuat subsidi dan jaring pengaman sosial," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan sinyal bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penundaan kenaikan PPN tersebut. Luhut mengungkapkan bahwa untuk menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah bisa menunda implementasi tarif PPN 12 persen yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2025.
"Sangat mungkin akan diundur, kami sedang menunggu kebijakan stimulus lebih dulu," ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024). Ia juga menekankan pentingnya pemberian stimulus fiskal sebelum melakukan kenaikan tarif PPN yang mendapat penolakan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan pengusaha.
Di antara stimulus yang sedang dibahas adalah pemberian tarif listrik lebih rendah bagi golongan tertentu sebagai bentuk perlindungan kepada rakyat.(*)
Editor: Elok WA R-ID

